Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan,
Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila
suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat
membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan
uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Secara garis
besar struktur APBN adalah :
- Pendapatan
Negara dan Hibah,
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih [1]. Pendapatan Negara terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah
Belanja Negara
adalah kewajiban pemerintah pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih [1]. Besaran belanja
negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- asumsi dasar makro ekonomi;
- kebutuhan penyelenggaraan
negara;
- kebijakan pembangunan;
- risiko (bencana alam, dampak
kirisi global)
- kondisi dan kebijakan lainnya.
a.
Belanja pemerintahan pusat
Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
- fungsi pelayanan umum
- fungsi pertahanan
- fungsi ketertiban dan keamanan
- fungsi ekonomi
- fungsi lingkungan hidup
- fungsi perumahan dan fasilitas
umum
- fungsi kesehatan
- fungsi pariwisata
- fungsi agama
- fungsi pendidikan
- fungsi perlindungan sosial
Belanja
Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
- belanja pegawai
- belanja barang
- belanja modal
- pembayaran bunga utang
- subsidi
- belanja hibah
- bantuan sosial
- belanja lain-lain
b.
Transfer ke daerah
Rincian
anggaran transfer ke daerah adalah :
Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian
Besaran
pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- asumsi dasar makro ekonomi;
- kebijakan pembiayaan;
- kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan terdiri atas : pembiyaan dalam negeri dan
pembiayaan luar negeri.
Pembiayaan
Dalam Negeri meliputi :
Pembiayaan
perbankan dalam negeri
Pembiayaan
nonperbankan dalam negeri
- Hasil pengelolaan aset
- Surat berharga negara neto
- Pinjaman dalam negeri neto
- Dana investasi pemerintah
- Kewajiban penjaminan
Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan Luar
Negeri meliputi :
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
- Keseimbangan Primer,
- Surplus/Defisit Anggaran,
3. Prinsip-prinsip Dalam APBN Prinsip
Anggaran APBNPrinsip Anggaran dinamis
Prinsip Anggaran Fungsional
Prinsip Anggaran Fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar